Penyelesaian Sengketa Pemutusan Kontrak Pekerjaan Kosntruksi antara Pemerintah dengan Perusahaan Kerja Sama Operasi (Studi Proyek Jalan Kembar Kali Kadia-Z.A. Sugianto-H.E.A Mokodompit Pemkot Kendari APBD TA 2021/2022)
- Pengarang
- Rido Nursyahid Muttaqin
- Penerbit
- Universitas Andalas
- Tahun Terbit
- 2025
- Lokasi Simpan
- Perpustakaan Kementerian Pekerjaan Umum
Scan untuk baca online
Pembangunan nasional di Indonesia, sebagai negara berkembang, berfokus pada pemerataan kesejahteraan melalui sektor jasa konstruksi, yang semakin diminati didukung oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, yang mendorong partisipasi usaha kecil dan menengah (UKM) melalui Kerja Sama Operasi (KSO) untuk memenuhi kualifikasi proyek. Penelitian ini mengkaji tentang penyelesaian sengketa pemutusan kontrak antara Istaka Lesindo KSO dengan Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Kendari dengan mempelajari ketentuan standar kontrak konstruksi pemerintah, perjanjian KSO, dan Putusan Pengadilan Negeri Kendari No. 60/Pdt.G/2023/PN Kdi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan teori kepastian hukum, kontrak, keadilan dan tanggungjawab untuk mengkaji peraturan perundang-undangan, standar dokumen kontrak konstruksi pemerintah, standar dokumen perjanjian kerja sama operasi, putusan pengadilan, serta wawancara dengan pihak Kementerian PUPR sebagai regulator untuk memperoleh perspektif dari pembuat peraturan terhadap kasus ini. Kasus Istaka Lesindo KSO, yang memenangkan tender pengadaan barang dan jasa proyek jalan di Kota Kendari menunjukkan kompleksitas hukum KSO ketika PT. Istaka Karya (Persero), mitra KSO dengan kualifikasi usaha besar, dinyatakan pailit pada Juli 2022, memaksa PT. Lesindo Utamasakti, mitra berkualifikasi menengah, melanjutkan proyek skala besar yang melebihi kapasitas modalnya. Kegagalan menyelesaikan proyek sesuai target hanya 54,13% hingga April 2023 menyebabkan Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Kendari memutus kontrak secara sepihak, yang dianggap Istaka Lesindo KSO sebagai perbuatan melawan hukum karena dianggap merugikan pihaknya. Gugatan di Pengadilan Negeri Kendari (No. 60/Pdt.G/2023/PN Kdi) menghasilkan putusan pada 22 Januari 2024 yang menyatakan pemutusan kontrak batal demi hukum, memerintahkan ganti rugi dan pengembalian bank garansi, menegaskan pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata. Peneltian ini mencerminkan tantangan pengadaan jasa konstruksi, kelemahan regulasi pengadaan barang dan jasa, dan pentingnya penyelesaian sengketa yang adil, baik melalui musyawarah, non-litigasi, maupun litigasi, dalam kerangka hukum perjanjian Indonesia. Untuk mendapatkan file lengkap, hubungi admin perpustakaan.
- 97 dikunjungi
- 0 dibaca
- 1 diunduh
Informasi lengkap
- Judul
- Penyelesaian Sengketa Pemutusan Kontrak Pekerjaan Kosntruksi antara Pemerintah dengan Perusahaan Kerja Sama Operasi (Studi Proyek Jalan Kembar Kali Kadia-Z.A. Sugianto-H.E.A Mokodompit Pemkot Kendari APBD TA 2021/2022)
- Penulis
- Rido Nursyahid Muttaqin
- Penerbit
- Universitas Andalas
- Tahun Terbit
- 2025
- Lokasi Penerbitan
- Padang
- ISBN
- —
- Kode Pustaka
- PUSAT-4466
- Kode Panggil
- Koleksi Tesis
- Kode Klasifikasi
- —
- Bahasa
- Indonesia
- Lokasi Simpan
- Perpustakaan Kementerian Pekerjaan Umum
- Kolasi
- xi, 199hlm.
- Judul Seri
- —
- Edisi
- —
- Sumber
- —
Ikhtisar
Ikhtisar koleksi ini belum tersedia.



