Layanan Sirkulasi
Pemustaka yang merupakan pegawai Kementerian PU dapat meminjam koleksi sejumlah 2 judul dengan masa peminjaman selama 14 hari, dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing selama 14 hari. Adapun masyarakat umum dapat meminjam maksimal selama 5 hari kerja dengan meninggalkan kartu identitas sebagai jaminan.
Selain itu, pemustaka juga dapat memanfaatkan koleksi perpustakaan dengan mengunduh koleksi digital melalui katalog online perpustakaan.



