Kepastian Hukum Implementasi Transformasi Digital Teknologi Terintegrasi Bagi Pengguna Jasa Sebagai Inovasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik

Tahun Terbit
2025
Lokasi Simpan
Perpustakaan Kementerian Pekerjaan Umum
Kode QR untuk membuka halaman ini di perangkat lain

Scan untuk baca online

Buka di perangkat lain Pindai kode ini untuk membaca koleksi di ponsel.

Mengubah sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi digital adalah langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien serta merupakan salah satu dari agenda reformasi birokrasi. Meningkatkan akurasi dan kecepatan proses pengadaan dapat dicapai melalui integrasi teknologi seperti e-procurement, blockchain, smart contract, dan interoperabilitas data antar lembaga. Namun, belum ada peraturan yang cukup untuk mengimbangi perkembangan ini, terutama dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa. Fokus penelitian ini adalah untuk melihat kemampuan peraturan saat ini dalam mengakomodasi secara utuh dan menyeluruh sistem pengadaan digital yang kompleks dan terintegrasi. Kajian ini menguraikan kerangka hukum nasional dan membandingkannya dengan praktik dan peraturan internasional dengan tujuan untuk melengkapi kekurangan penelitian sebelumnya yang belum membahas secara komprehensif kepastian hukum dari penerapan teknologi digital terintegrasi dalam sistem pengadaan elektronik. Dalam penelitian ini, metode normative-preskriptif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dokumen kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa digital, dan hasil wawancara dengan beberapa informan dari instansi teknis terkait. Analisis deskriptif-argumentatif digunakan untuk menganalisis masalah ini. Temuan utama menunjukkan bahwa sistem pengadaan digital belum dibangun sebagai ekosistem hukum yang terintegrasi, seperti validitas dokumen elektronik, perlindungan data pribadi, keabsahan smart contract, batas tanggung jawab hukum pelaku pengadaan digital, interoperabilitas sistem, blockchain, prosedur penyelesaian sengketa elektronik, otorisasi digital dari aktor kelembagaan lintas instansi seperti LKPP, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenko Perekonomian, Kemenkomdigi, dan lembaga pengawasan dan pengaduan publik. Regulasi nasional yang ada belum memberikan perlindungan hukum yang adaptif terhadap teknologi dan integrasi kelembagaan yang diperlukan; hal ini menunjukkan adanya kekosongan, tumpang tindih, dan disharmoni dalam peraturan. Penelitian ini menawarkan konsep hukum yang dapat disesuaikan dengan kompleksitas sistem digital. Kebaruannya terletak pada aspek kepastian dan perlindungan hukum berbasis pendekatan sistemik dan integratif, bukan sekadar administratif. Oleh sebab itu, penelitian ini diharapkan dapat berfungsi sebagai dasar normatif untuk mendorong harmonisasi regulasi, memperkuat integrasi sistem, dan memastikan bahwa pengguna jasa memiliki jaminan hukum yang tetap dalam ekosistem pengadaan berbasis teknologi digital yang terintegrasi. Untuk mendpatakan file lengkap, dapat menghubungi admin perpustakaan.

Bagikan
  • 71 dikunjungi
  • 0 dibaca
  • 0 diunduh

Informasi lengkap

Judul
Kepastian Hukum Implementasi Transformasi Digital Teknologi Terintegrasi Bagi Pengguna Jasa Sebagai Inovasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik
Tahun Terbit
2025
Lokasi Penerbitan
Padang
ISBN
—
Kode Pustaka
PUSAT-4480
Kode Panggil
Koleksi Tesis
Kode Klasifikasi
—
Bahasa
Indonesia
Lokasi Simpan
Perpustakaan Kementerian Pekerjaan Umum
Kolasi
xv, 195hlm.
Judul Seri
—
Edisi
—
Sumber
—

Ikhtisar

Ikhtisar koleksi ini belum tersedia.

Komentar

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menanggapi. Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Masuk untuk berkomentar

Buku Terkait

Terkait dan sejenis berdasarkan relevansi dan subjek