Digital Majalah PU608

Saatnya Kendalikan Tata Ruang

Sampul Saatnya Kendalikan Tata Ruang - Volume 56/Tahun XIII/Edisi Mei - Juni 2013
Edisi
Volume 56/Tahun XIII/Edisi Mei - Juni 2013
Nomor
56
Tanggal Terbit
17 Januari 2014
Format
Digital (PDF)
Kode QR untuk membuka halaman ini di perangkat lain

Scan untuk baca online

Buka di perangkat lain Pindai kode ini untuk membaca majalah di ponsel.

Pengendalian Pemanfaatan Ruang, adalah tema yang diangkat dalam laporan Utama edisi Kiprah 56 tahun ini. Diangkatnya tema tersebut bukan tanpa alasan. Salah satu dari tiga pilar penting dalam penataan ruang adalah pengendalian dan sekarang sudah saatnya dikedepankan mengingat banyaknya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pengendalian tersebut dimaksudkan untuk...

Bagikan
  • 988 dikunjungi
  • 132 dibaca
  • 3 diunduh

Ikhtisar

Pengendalian Pemanfaatan Ruang, adalah tema yang diangkat dalam laporan Utama edisi Kiprah 56 tahun ini. Diangkatnya tema tersebut bukan tanpa alasan. Salah satu dari tiga pilar penting dalam penataan ruang adalah pengendalian dan sekarang sudah saatnya dikedepankan mengingat banyaknya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pengendalian tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran tata ruang dan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung wilayahnya. Kalau tidak mulai dari sekarang situasi ini akan tambah parah karena sudah tidak terkendali.

Dalam artikel berjudul “Intinya adalah Pengendalian” Dirjen Penataan Ruang Basuki Hadimoeljono menjelaskan secara lengkap arti pentingnya pengendalian pemanfaaatan ruang ini. Basuki menegaskan dengan adanya pengendalian ini, ditargetkan setiap tahun ada satu yang ditertibkan sehingga ada gaungnya dan memberi efek jera pada pelanggarnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26 Tahun 2007, instrumen untuk pengendalian pemanfaatan ruang adalah peraturan zonasi, pemberian instif dan disinsentif, serta penanganan sanksi. Salah satu hal terpenting yang dimiliki oleh Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26 Tahun 2007 dan tidak ditemukan dalam UUPR sebelumnya adalah pemberian sanksi terhadap pelanggar tata ruang. Sanksi akan diberikan kepada pengguna ruang yang melanggar peruntukan tata ruang. Pemberian sanksi ini kami kupas dalam artikel berjudul “Jangan Abaikan Tata Ruang, Sanksinya Berat”.

Hal lainnya yang dibahas dalam Laporan Utama adalah peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai salah satu instrumen penting dalam penegakan Undang-Undang (UU) No. 26/2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). PPNS memiliki kewenangan khusus sebagai penyidik untuk membantu penyidik KepolisianNegara RI mewujudkan tertib tata ruang di semua tingkatan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

Selain PPNS, profesi perencana penting dalam penyusunan tata ruang, sehingga kebutuhan perencana yang berkualitas mutlak diperlukan. Namun dalam praktiknya, profesi perencana wilayah dan kota sampai saat ini ternyata belum memiliki dasar pijakan hukum yang jelas. keberhasilan penataan ruang dibutuhkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) keprofesian yang bermutu dan berkualitas.

Semoga Kiprah edisi 56 ini sedikit banyak memberikan gambaran tentang pengendalian penataan ruang yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh Kementerian PU. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menekankan penataan ruang pada saat ini dan di masa depan yang memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan pembangunan di Indonesia. Mari kita dukung bersama.

Komentar

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menanggapi. Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Masuk untuk berkomentar