Transparansi dalam Pengelolaan Permohonan Informasi Publik

Pengarang
Tahun Terbit
2025
Lokasi Simpan
Perpustakaan Kementerian Pekerjaan Umum
Kode QR untuk membuka halaman ini di perangkat lain

Scan untuk baca online

Buka di perangkat lain Pindai kode ini untuk membaca koleksi di ponsel.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, perbedaan persepsi antara badan publik dan masyarakat mengenai makna transparansi menjadi isu komunikasi utama. Tantangan ini tidak hanya bersumber dari aspek regulatif dan administratif, tetapi juga menyangkut dimensi komunikasi dan perbedaan cara kedua pihak dalam memahami dan mengonstruksi konsep transparansi.. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana Direktorat Jenderal Cipta Karya dan masyarakat memahami transparansi dalam pelayanan informasi publik, serta menelaah praktik komunikasi yang digunakan untuk menjembatani perbedaan persepsi tersebut sehingga tercipta mekanisme keterbukaan informasi yang lebih efektif, partisipatif, dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Objek penelitian mencakup makna dan implementasi prinsip transparansi dalam pengelolaan permohonan informasi publik dan pemaknaan masyarakat terhadap konsep transparansi dalam pelayanan informasi publik, sedangkan subjek penelitian adalah pejabat dan staf Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Ditjen Cipta Karya yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan permohonan informasi publik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, serta dianalisis menggunakan open, axial, dan selective coding. Validitas data dinilai dengan kriteria kredibilitas, transferabilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ditjen Cipta Karya memaknai transparansi sebagai kewajiban moral dan administratif yang diwujudkan melalui penyampaian informasi yang benar, jelas, dan sesuai regulasi melalui kanal resmi yang telah disediakan, meskipun melalui proses verifikasi dan dibatasi oleh regulasi yang berlaku. Sebaliknya, masyarakat memandang transparansi sebagai hak untuk mendapatkan informasi lengkap, jujur, mudah diakses, dan disertai penjelasan menyeluruh tentang proses serta kebijakan yang diambil oleh badan publik. Penelitian menunjukkan adanya kesenjangan persepsi antara badan publik yang menekankan transparansi regulatif dan masyarakat yang menginginkan transparansi substantif. Oleh karena itu penguatan transparansi memerlukan peningkatan responsivitas, pendalaman informasi, pemanfaatan teknologi yang inklusif, dan starategi komunikasi publik yang mampu menjembatani perbedaan pemaknaan tersebut. Untuk file lengkap, dapat menghubungi admin perpustakaan.

Bagikan
  • 100 dikunjungi
  • 1 dibaca
  • 1 diunduh

Informasi lengkap

Judul
Transparansi dalam Pengelolaan Permohonan Informasi Publik
Tahun Terbit
2025
Lokasi Penerbitan
Jakarta
ISBN
—
Kode Pustaka
PUSAT-4502
Kode Panggil
Koleksi Tesis
Kode Klasifikasi
—
Bahasa
Indonesia
Lokasi Simpan
Perpustakaan Kementerian Pekerjaan Umum
Kolasi
xvi, 176hlm.
Judul Seri
—
Edisi
—
Sumber
—

Ikhtisar

Ikhtisar koleksi ini belum tersedia.

Komentar

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menanggapi. Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Masuk untuk berkomentar

Buku Terkait

Terkait dan sejenis berdasarkan relevansi dan subjek