Rencana Pembangunan Infrastruktur Terpadu: Morotai Marine Heritage

Tahun Terbit
2017
Lokasi Simpan
Perpustakaan BPIW

Kawasan Strategis Pariwisata Nasional ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Ripparnas). Dari 88 KSPN di dalam peraturan tersebut, 10 di antaranya merupakan KSPN prioritas yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Salah satunya adalah KSPN Morotai yang juga memiliki status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di sektor pariwisata sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Morotai.Dalam rangka memaksimalkan potensi kekayaan alam laut Indonesia dan memajukan sektor pariwisata, dirasa perlu untuk menyusun rencana pembangunan infrastruktur kawasan pariwisata pantai dengan harapan rencana ini dapat memberi arahan pembangunan dan perwujudan struktur ruang di kawasan-kawasan pariwisata sesuai dengan daya dukung, daya tampung, serta potensi ekonomi kawasan tersebut. Untuk itu, perlu disusun rencana pengembangan (development plan) yang meliputi rencana jalan akses antar pusat kawasan, penyiapan infrastruktur pendukung kawasan, dan penyiapan rencana pengembangan pusat-pusat pertumbuhan, serta prasarana/sarana sektor lainnya dalam rangka pengembangan kawasan untuk kegiatan sektor unggulan.

Bagikan
  • 289 dikunjungi
  • 0 dibaca
  • 0 diunduh

Informasi lengkap

Judul
Rencana Pembangunan Infrastruktur Terpadu: Morotai Marine Heritage
Tahun Terbit
2017
Lokasi Penerbitan
Jakarta
ISBN
9786026108548
Kode Pustaka
BPIW-362
Kode Panggil
711.5 BRA r
Kode Klasifikasi
711.5
Bahasa
Indonesia
Lokasi Simpan
Perpustakaan BPIW
Kolasi
30 cm
Judul Seri
—
Edisi
—
Sumber
—

Ikhtisar

Ikhtisar koleksi ini belum tersedia.

Komentar

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menanggapi. Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Masuk untuk berkomentar

Buku Terkait

Terkait dan sejenis berdasarkan relevansi dan subjek