Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Jsa dalam Kontrak Konstruksi pada kasus Lahan Belum Bersih dan Bebas (Clear and Clear) (Studi Kasus pada Proyek Pembangunan Polder/Pompa KBN, Sunter C, Greenvil (RW 13) dan IKPN Bintaro.

Pengarang
Tahun Terbit
2025
Lokasi Simpan
Perpustakaan Kementerian Pekerjaan Umum
Kode QR untuk membuka halaman ini di perangkat lain

Scan untuk baca online

Buka di perangkat lain Pindai kode ini untuk membaca koleksi di ponsel.

Proyek pembangunan polder dan rumah pompa di Kelapa Gading Barat Utara (KBN), Sunter C, Greenville (RW 13), dan IKPN Bintaro, Jakarta Utara, dirancang untuk mengurangi dampak banjir yang menyebabkan kerugian ekonomi signifikan. Namun, pelaksanaan proyek terhambat oleh sengketa lahan akibat bangunan liar dan klaim warga yang tidak berdasar, sebagaimana tercatat dalam perkara 464/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum lahan, mekanisme perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi, tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik proyek, serta upaya penyelesaian sengketa lahan yang belum clear and clean, guna merumuskan solusi yang mendukung keadilan kontraktual dan efisiensi proyek. Pendekatan yuridis normatif dan empiris diterapkan melalui analisis dokumen kontrak Nomor 20822/KR.01.06 tanggal 28 Maret 2024, wawancara dengan Pemprov DKI Jakarta dan PT Nindya Karya, serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan proyek tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik Pemprov DKI Jakarta dengan status hukum yang jelas, sementara klaim warga atas badan air tidak memiliki dasar yuridis. Namun, kontrak tidak memuat klausul perlindungan hukum yang memadai, sehingga penyedia jasa menanggung risiko keterlambatan akibat hambatan di luar kendali mereka, seperti sengketa lahan yang memerlukan penertiban bangunan liar. Pemprov DKI Jakarta, sebagai pengguna jasa, kurang memastikan kesiapan lahan sebelum pelaksanaan proyek, hanya memberikan respons reaktif melalui mediasi dan sosialisasi terbatas pada 2 Mei 2024, serta koordinasi antarinstansi yang lemah. Upaya penyelesaian, seperti penertiban dan perpanjangan waktu hingga 27 Maret 2025, kurang efektif karena ketergantungan pada litigasi dan keterbatasan anggaran. Penelitian ini merekomendasikan penguatan klausul force majeure dalam kontrak, mediasi preventif yang melibatkan warga sejak awal, verifikasi lahan proaktif sebelum kontrak, pengawasan ketat terhadap aset daerah, pelatihan literasi kontraktual bagi pejabat pengadaan, dan pengembangan regulasi nasional tentang kesiapan lahan. Solusi ini diharapkan dapat melindungi penyedia jasa, memastikan kelancaran proyek, dan mendukung pengendalian banjir di Jakarta Utara. Untuk mendapatkan file lengkap, dapat menghubungi admin perpustakaan.

Bagikan
  • 119 dikunjungi
  • 0 dibaca
  • 0 diunduh

Informasi lengkap

Judul
Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Jsa dalam Kontrak Konstruksi pada kasus Lahan Belum Bersih dan Bebas (Clear and Clear) (Studi Kasus pada Proyek Pembangunan Polder/Pompa KBN, Sunter C, Greenvil (RW 13) dan IKPN Bintaro.
Penulis
Tahun Terbit
2025
Lokasi Penerbitan
Padang
ISBN
—
Kode Pustaka
PUSAT-4484
Kode Panggil
Koleksi Tesis
Kode Klasifikasi
—
Bahasa
Indonesia
Lokasi Simpan
Perpustakaan Kementerian Pekerjaan Umum
Kolasi
xi, 112hlm.
Judul Seri
—
Edisi
—
Sumber
—

Ikhtisar

Ikhtisar koleksi ini belum tersedia.

Komentar

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menanggapi. Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Masuk untuk berkomentar

Buku Terkait

Terkait dan sejenis berdasarkan relevansi dan subjek