Pencairan Bank garansi pada Pemutusan Kontrak Konstruksi (Studi Putusan No. 256/Pdt.G/2020/PN.Plg)

Tahun Terbit
2025
Lokasi Simpan
Perpustakaan Kementerian Pekerjaan Umum
Kode QR untuk membuka halaman ini di perangkat lain

Scan untuk baca online

Buka di perangkat lain Pindai kode ini untuk membaca koleksi di ponsel.

Penelitian ini mengkaji perbuatan melawan hukum dalam pencairan bank garansi jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka pada pemutusan kontrak konstruksi, dengan fokus pada Putusan No. 256/Pdt.G/2020/PN.Plg. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dalam pencairan bank garansi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen kontrak, putusan pengadilan, serta wawancara dengan kuasa hukum untuk memperoleh perspektif praktis. Kasus ini melibatkan PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama sebagai penyedia jasa yang menggugat empat pihak terkait pemutusan kontrak sepihak dan pencairan bank garansi tanpa klarifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencairan bank garansi sesuai prosedur hukum yang bersifat tidak bersyarat (unconditional) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 dan PMK No. 145/2017. Namun, putusan hakim menyatakan adanya perbuatan melawan hukum karena pencairan dilakukan tanpa konfirmasi kepada penyedia jasa, yang dianggap melanggar hak subjektif serta prinsip kepatutan, ketelitian, dan kehati- hatian. Putusan pengadilan yang menyatakan pemutusan kontrak sebagai perbuatan melawan hukum berdampak pada pelaksanaan pencairan bank garansi tanpa konfirmasi sebagai tindakan yang juga melawan hukum. Namun, putusan yang memberlakukan tanggung jawab tanggung renteng terhadap penerbit bank garansi dinilai kurang tepat, mengingat tidak adanya klausul tanggung renteng dalam perjanjian bank garansi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1278 dan 1282 KUHPerdata, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencairan bank garansi. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa adanya ketidakpastian antara norma hukum yang berlaku dengan penerapannya dan pencairan bank garansi yang sesuai prosedur hukum seharusnya tidak dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan klausul kontrak terkait pencairan jaminan untuk memastikan kepastian hukum. Untuk mendapatakn file lengkap, dapat menghubungi admin perpustakaan.

Bagikan
  • 552 dikunjungi
  • 1 dibaca
  • 6 diunduh

Informasi lengkap

Judul
Pencairan Bank garansi pada Pemutusan Kontrak Konstruksi (Studi Putusan No. 256/Pdt.G/2020/PN.Plg)
Tahun Terbit
2025
Lokasi Penerbitan
Padang
ISBN
—
Kode Pustaka
PUSAT-4485
Kode Panggil
Koleksi Tesis
Kode Klasifikasi
—
Bahasa
Indonesia
Lokasi Simpan
Perpustakaan Kementerian Pekerjaan Umum
Kolasi
xiii, 127hlm.
Judul Seri
—
Edisi
—
Sumber
—

Ikhtisar

Ikhtisar koleksi ini belum tersedia.

Komentar

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menanggapi. Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Masuk untuk berkomentar

Buku Terkait

Terkait dan sejenis berdasarkan relevansi dan subjek